Jumat, 11 Mei 2012

MA : PULAU LARI-LARIAN MILIK KALSEL

RADAR BANJARMASIN - Kabar mengejutkan bahwa gugatan Kalsel atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Lari-larian dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), membuat beberapa pejabat di Pemprov dan DPRD Kalsel heboh.
Kabar tersebut beredar dari short message service (SMS), blackberry messenger (BBM), dan situs jejaring sosial facebook. Disebutkan, di situs atau website Mahkamah Agung, gugatan yang dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Lari-larian adalah milik Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), perkaranya dimenangkan MA.
Di group facebook, Kembalikan Pulau Lari-larian, informasi dimenangkannya gugatan Kalsel tersebut bisa dibuka di http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.  Saat web tersebut dibuka, di bagian info perkara, gugatan dengan Tata Usaha Negara (TUN) register 1 P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan telah putus dengan amar putusan Kabul. MA memenangkan Gubernur Kalsel pada tanggal 2 Mei 2012. Ada pun hakim yang mengadili perkara ini adalah DR H Supandi, SH, M.Hum, Prof DR Achmad Sukardja SH, dan Prof DR Paulus E Lotulung, SH. Sedangkan paniteranya adalah Sumartanto, SH.
"Wah kalau benar ya Alhamdulillah, tapi saya belum ada mendapat info resmi tentang itu. Tidak ada info valid tentang gugatan kita atas pulau Lari-larian," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel, Ardiyansyah kepada Radar Banjarmasin dengan nada kaget, kemarin (11/5).
Selain itu, Ardiyansyah juga mengaku sudah menghubungi biro hukum Pemprov Kalsel, dan dikatakannya, pihak biro hukum juga belum mendapatkan info tentang perkembangan gugatan pulau Lari-larian.
"Kawan-kawan di Biro Hukum juga belum mendapat kabar perkembangan gugatan Larilarian di MA. Tapi kita berdoa saja, semoga itu benar," katanya.
Sementara itu, wakil Panitia Khusus (Pansus) Larilarian DPRD Kalsel, Burhanuddin nampak serius saat dikonfirmasi mengenai kabar yang mengatakan gugatan Kalsel di MA sudah dimenangkan. "Kalau benar, ini sangat bagus. Tapi kita belum ada dapat info mengenai ini secara resmi," kata Burhan.
Sementara itu, Soegeng Soesanto, anggota Komisi I DPRD Kalsel, mengaku benar-benar kaget mendengar kabar itu. Karena di internal Komisinya yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan HAM. Tak ada informasi tersebut masuk, mengenai dikabulkannya gugatan Kalsel atas Pulau Larilarian di MA. "Kami malah belum dapat info. Di internal komisi juga belum ada disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, ketua pansus Larilarian, Mansyah Saberi menjelaskan, jika gugatan Kalsel di MA, maka tak secara otomatis, pulau Larilarian akan kembali menjadi milik Kalsel. Namun akan menjadi pulau tanpa kepemilikan terlebih dahulu. Jika ada keluar Permendagri baru, maka Pulau itu baru bisa menjadi milik Kalsel. "Kalaupun menang, tidak langsung pulau Larilarian jadi milik Kalsel kembali. Tolong diperhatikan, status pulau akan menjadi status quo," kata Mansyah.
Pulau Larilarian sendiri dengan Permendagri No 43 Tahun 2011 dinyatakan menjadi milik Provinsi Sulbar, Kabupaten Majene. Bahkan beberapa waktu lalu pemkab Majene sempat memasang plang kayu yang bertuliskan pulau Lereklerekan.
Terpisah, Kuasa Hukum Tim Pemprov Kalsel, Masdari Tasmin sampai berita ini diturunkan tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui telepon. (sip)

0 komentar:

Posting Komentar